Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) XV (Tasik-Tasikmalaya), Arip Rachman mengemukakan, melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, negara kian hadir dan memberikan pengakuan (rekognisi) terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada berabad-abad silam jauh sebelum tanah air ini merdeka, dalam berjuang untuk bangsa dan negara.
Harus diakui tegas Arip, pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka, mempunyai peran yang besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.
Pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan yang beriman, berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
Baca Juga: Ini Cara Yang Dilakukan Pemprov Jabar Dalam Rangka Pembinaan Pesantren
"Pesantren juga memiliki peran nyata dan penuh keikhlasan dalam perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia," kata Arip Rachman, Jumat, 7 April 2023.
Dalam perkembangannya, lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, di samping sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren berperan juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang membantu pemerintah dalam menyebarluaskan inovasi pembangunan kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam menggerakkan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan.
"Intinya, kehadiran pesantren tidak dapat dipisahkan dari sejarah kemerdekaan serta perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkembang dan berkemajuan," ucap Arip Rachman.
Baca Juga: Kabar Menyesakan, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kian Tercekik
Fakta-fakta tersebut terang dia, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan.
"Melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, eksistensi pesantren akan semakin diakui dengan melakukan rekognisi dan afirmasi pesantren yang dilaksanakan untuk memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan," tutur Arip.
Dalam melakukan rekognisi pesantren sebagaimana pada Pasal 4, dilaksanakan dalam bentuk, pemberian akses dan pengakuan segala sumber daya pesantren terhadap sumber daya daerah sesuai dengan kapasitas santri, pemberian penghargaan kepada pesantren sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Danielle NewJeans, Brand Ambassador Levi's yang Sempurna dengan Otot Perut Menawan
Kemudian pemberian penghargaan terhadap peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai agen perubahan sosial dan kemasyarakatan, serta pengabdiannya dalam mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren