Komisi V DPRD Jawa Barat Evaluasi PPDB 2023 di Jawa Barat, Mengurai Zonasi dan Urbanisasi di Wilayah Bekasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 20 Juli 2023 | 19:37 WIB
Komisi V DPRD Jawa Barat Evaluasi PPDB 2023 di Jawa Barat mengenai permasalahn zonasi dan urbanisasi di kota dan Kabupaten Bekasi.   (Humas DPRD Jabar)
Komisi V DPRD Jawa Barat Evaluasi PPDB 2023 di Jawa Barat mengenai permasalahn zonasi dan urbanisasi di kota dan Kabupaten Bekasi. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Komisi V DPRD Jawa Barat Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun 2023, pada Hari Senin, 17 Juli 2023.

Evaluasi Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan Komisi V DPRD Jawa Barat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi, menyatakan bahwa terdapat beberapa catatan evaluasi dari proses PPDB Tahun 2023 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Arip Rachman Jelaskan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDA Kepada Warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya

"Memang permasalahannya terletak pada zonasi, terutama dengan banyaknya urbanisasi calon siswa," ujar Enjang, yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional.

Menghadapi hal ini, perlu dilakukan evaluasi khususnya di daerah perkotaan yang memiliki padat penduduk.

"Persoalan zonasi ini terutama di wilayah-wilayah dengan padat penduduk, karena di wilayah utara Bekasi bahkan terjadi kekurangan siswa," tambah Enjang.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Mengecek Langsung Proses PPDB di SMA Negeri 1 Ciomas Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya

Enjang juga menyoroti kebijakan PPDB di daerah perbatasan yang perlu diperhatikan. Saat ini, terdapat masyarakat DKI Jakarta yang dapat bersekolah di SMA-SMK di Jawa Barat.

Sementara masyarakat Jawa Barat tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di DKI Jakarta.

"Perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan kita untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Peraturan Daerah, Inilah Fungsi dan Tujuan Perda Pengembangan Ekraf

Selanjutnya, sarana dan prasarana pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X