Dia mengemukakan, rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang menetapkan, kedudukan rencana tata ruang sebagai acuan utama pembangunan sektoral dan wilayah, telah ditindaklanjuti dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Tasikmalaya, sebagai matra spasial pembangunan.
"Artinya, RTRW Kabupaten Tasikmalaya harus disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang, serta dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal," ujarnya.***