Mediapriangan.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat merupakan langkah penting dalam menyelaraskan Perda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira di Bandung pada tanggal 26 September 2023.
Yunandar menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Perda tersebut juga tidak lagi relevan dengan perkembangan kepariwisataan yang terus berubah. Selain itu, ada berbagai aturan dari pemerintah pusat terkait kepariwisataan yang perlu diharmonisasi.
"Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang kita miliki saat ini sudah usang atau tidak relevan lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan, perbaikan, atau harmonisasi," jelasnya.
Sejak tahun 2015, pemerintah pusat, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah memiliki dokumen rencana strategis yang menekankan pentingnya sektor kepariwisataan.
Sektor kepariwisataan sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional, pengembangan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat.
Yunandar juga menyoroti kontribusi positif sektor pariwisata terhadap devisa, Produk Domestik Bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja.
“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Yunandar.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023 Dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya
Namun, kontribusi pariwisata tidak hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi. Ia juga memainkan peran penting dalam pelestarian aspek sosial, budaya, dan lingkungan.