Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi banding terkait pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas (PT) dengan DPRD Jawa Barat.
Acara tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III, Sugianto Nangolah, Sekretaris Komisi III, Hasim Adnan, dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Husin, di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sugianto Nangolah menjelaskan bahwa tujuan dari studi banding ini adalah untuk memahami bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat terhadap BUMD dan PT.
Hal ini terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT.
“Selama pertemuan dengan DPRD Kaltim, mereka banyak menanyakan kondisi Perusda atau BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perda-nya, sehingga kami bisa sharing,” ungkap Sugianto Nangolah.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Jawa Barat memberikan beberapa saran dan rekomendasi terkait bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan oleh DPRD Kaltim terhadap BUMD dan PT.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Dukung Pembangunan SMAN Ciater, Perbaikan Sistem Zonasi Dalam Evaluasi
Beberapa saran tersebut meliputi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari kepentingan politik, pengaturan biaya operasional yang rinci dan diawasi dengan ketat, pemilihan merger untuk BUMD yang berkinerja buruk, serta pentingnya memiliki bisnis plan yang jelas.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menyoroti pentingnya penerapan aturan yang telah dibuat kepada DPRD Kaltim. Mereka menekankan agar aturan tersebut diterapkan dengan tegas oleh BUMD dan PT.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan maksud dan tujuan dari studi banding ini kepada DPRD Jawa Barat.***