parlemen

Upaya DPRD Jawa Barat untuk Memastikan Keterbukaan dan Integritas dalam PPDB 2024 Tanpa Pungli dan Kecurangan

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:43 WIB
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendorong proses PPDB tahun 2024 berlangsung tanpa adanya pungutan liar dan kecurangan. (Humas DPRD Jabar)

 

 

Mediapriangan.com - Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mendorong Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi, untuk memastikan bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 berlangsung tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli) ataupun kecurangan.

Tindakan tersebut diambil menyusul penunjukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, terhadap Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Disdik Jawa Barat, Wahyu Mijaya, yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Cirebon, telah menandatangani fakta integritas yang menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri jika terbukti terlibat dalam kecurangan atau pungli.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ijah Hartini Tanggapi Rencana Pemprov Jawa Barat untuk Percepat Reaktivasi Jalur Kereta Api

"Sejak Pak Wahyu menandatangani fakta integritas, sekarang waktunya Pak Ade untuk mengikuti jejak yang sama," ujar Abdul Hadi.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa seluruh jajaran dinas pendidikan harus mematuhi komitmen tersebut, meskipun Wahyu Mijaya sekarang menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Cirebon.

"Kami mengharapkan komitmen dari seluruh jajaran, mulai dari Kepala Cabang Dinas (KCD), pengawas, kepala sekolah, hingga guru dan tenaga pendidikan, untuk menjadikan PPDB ini sebagai yang terbaik di Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Bogor, Strategi Peningkatan PAD melalui BUMD dan Desa Wisata

Abdul Hadi juga menggarisbawahi tentang keterbatasan kewenangan seorang Plh, dan menekankan bahwa Ade Afriandi harus bertindak sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kewenangannya.

"Kewenangan seorang Plh terbatas pada pengangkatan pejabat di bawahnya atau masalah-masalah strategis. Sedangkan PPDB lebih banyak bersifat teknis. Semoga tidak ada kendala dengan status Plh," tambahnya.***

Tags

Terkini