Mengenai agenda kedua, Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan bahwa Pansus VII telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hasil kerja Pansus VII kemudian dilaporkan dan Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan bersama.
"Pendapat akhir dari Pj Gubernur Jabar akan disampaikan setelah pembahasan Ranperda ini selesai. Dengan demikian, Pansus VII resmi dibubarkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII dan semua pihak yang terlibat," kata Ineu.
Ineu juga berharap Pj Gubernur Jawa Barat dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***