Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 di Kantor Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kegiatan penyebarluasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan.
Dalam pemaparannya, H. Arip Rachman menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat langsung, seperti infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum lainnya.
“Dengan membayar pajak, kita secara tidak langsung ikut membangun daerah kita sendiri. Pajak adalah wujud nyata dari kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah,” jelas H. Arip Rachman.
Kegiatan penyebarluasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Menurut H. Arip, kesadaran yang lebih tinggi akan kewajiban pajak tidak hanya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan PAD tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk kemajuan daerah. Jika kesadaran masyarakat meningkat, otomatis penerimaan daerah juga akan meningkat, sehingga lebih banyak proyek pembangunan yang bisa dikerjakan,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Selain pemaparan materi, sesi tanya jawab juga diadakan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di lapangan.
Melalui penyebarluasan ini, H. Arip berharap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya semakin memahami pentingnya pajak daerah dalam menunjang pembangunan, sehingga komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dapat terwujud demi kemajuan Provinsi Jawa Barat.***