parlemen

Komisi I DPRD Jabar Bahas Dugaan Pencatutan Nama Warga dalam Sertifikat Wilayah Perairan Laut di Kabupaten Subang

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:08 WIB
Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, saat kunjungan kerja ke ATR/BPN Kabupaten Subang, pada Selasa, 11 Februari 2025. (Humas DPRD)

 

 

Mediapriangan.com - Komisi I DPRD Jabar menyoroti adanya dugaan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Legon Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Masalah ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jabar mengingat area yang seharusnya masuk dalam wilayah perairan malah bersertifikat atas nama individu.

Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus Koordinator Komisi I, Ono Surono, mengungkapkan bahwa sertifikasi tersebut mencakup 462 hektare perairan yang membentang dari Teluk Cirewang di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akui Jadi Pelaku Berdirinya Pagar Laut di Bekasi, Nilai Proyeknya Mencapai Rp200 Miliar

Status kepemilikan ini diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021, sehingga terbagi menjadi 307 bidang.

“Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut dalam penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya digunakan bukan penduduk setempat dan bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat tanah di wilayah perairan,” ujar Ono Surono setelah melakukan kunjungan kerja ke ATR/BPN Kabupaten Subang pada Selasa, 11 Februari 2025.

Saat ini, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk lahan di perairan Subang tersebut telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Terbongkar! Pemprov Jabar Disebut Sebagai Pelaku Pagar Laut, Begini Respons Pemerintah Pusat Saat Ini

Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

“Semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya.

Meskipun sertifikat telah dibatalkan, pemerintah daerah bersama BPN masih terus menelusuri kasus ini guna menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang mencatut nama warga.

Baca Juga: O2SN Kabupaten Ciamis 2025, Ajang Pembibitan Atlet Muda Berbakat, Tingkatkan Prestasi dan Sportivitas Sejak Dini

Halaman:

Tags

Terkini