Mediapriangan.com - Komisi I DPRD Jabar menyoroti adanya dugaan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Legon Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Masalah ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jabar mengingat area yang seharusnya masuk dalam wilayah perairan malah bersertifikat atas nama individu.
Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus Koordinator Komisi I, Ono Surono, mengungkapkan bahwa sertifikasi tersebut mencakup 462 hektare perairan yang membentang dari Teluk Cirewang di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Status kepemilikan ini diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021, sehingga terbagi menjadi 307 bidang.
“Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut dalam penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya digunakan bukan penduduk setempat dan bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat tanah di wilayah perairan,” ujar Ono Surono setelah melakukan kunjungan kerja ke ATR/BPN Kabupaten Subang pada Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk lahan di perairan Subang tersebut telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.
Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.
“Semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya.
Meskipun sertifikat telah dibatalkan, pemerintah daerah bersama BPN masih terus menelusuri kasus ini guna menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang mencatut nama warga.