Mediapriangan.com - Komisi I DPRD Jabar terus mengawal kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama masyarakat di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang.
Sertifikat wilayah perairan Legon Kulon tersebut diterbitkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 dan kini menjadi polemik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, SH., MH, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang, ditemukan adanya 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait.
Hal ini menimbulkan persoalan dalam pencatatan kepemilikan bidang laut tersebut.
"Sertifikat laut sebanyak 500 bidang yang mencakup wilayah Legon kulon dan Patimban dengan mencatut nama warga telah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung serta dihapus dari sistem," ujar Taufik dalam kunjungannya ke lokasi yang menjadi pusat permasalahan sertifikasi, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Taufik menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan di provinsi tersebut.
Ia menekankan pentingnya perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Kami akan terus berjuang agar para nelayan di seluruh Jawa Barat mendapatkan hak-haknya. Jangan ragu menyampaikan segala aspirasi karena kami ada di sini untuk membantu,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan setelah diketahui bahwa ratusan hektare lahan laut telah disertifikatkan melalui program TORA dengan mencatut nama warga setempat.