Sebanyak 22 instansi harus melakukan penghematan, di antaranya:
- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jabar
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jabar
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
- Sekretariat DPRD Jawa Barat, serta berbagai OPD lainnya.
Sidkon menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam kebijakan efisiensi ini.
“Bahkan Sekretariat DPRD Jawa Barat pun diminta untuk ikut melakukan penghematan. Semua OPD wajib berkontribusi dalam menjalankan kebijakan ini sesuai arahan Inpres,” ujarnya.
DPRD Jawa Barat berharap kebijakan efisiensi ini dapat berjalan dengan baik tanpa menghambat pelayanan dan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.***