hukum

Kericuhan di Sidang PN Jakarta Utara, Razman Arif Nasution Klaim Sidang Tidak Netral, Bukti Video Diserahkan ke Penyidik

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:19 WIB
Hotman Paris saat memberikan keterangan di hadapan media setelah menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi, Senin 17 Februari 2025. (Instagram.com/hotmanparisofficial)

Mediapriangan.com - Insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara baru-baru ini berhasil mencuri perhatian publik.

Peristiwa itu melibatkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang menghadapkan dirinya dengan Hotman Paris Hutapea.

Maryono, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025, menyayangkan insiden yang melibatkan individu yang memahami hukum.

"Kami menyayangkan karena ini dilakukan oleh orang yang paham hukum," ujar Maryono.

Baca Juga: Razman Minta Maaf ke MA dan Minta Surat Pembekuan Dicabut, tapi Bantah Kasusnya Terkait Hotman Paris! Ini Klarifikasinya!

Rekaman kejadian itu beredar luas setelah diunggah oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

"Kami juga menyerahkan bukti berupa video. Selanjutnya biarkan penyidik yang akan menindaklanjuti,"tambahnya.

Dalam video tersebut, terlihat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Tak hanya itu, dalam rekaman lain yang juga menjadi viral, salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat melompat ke atas meja sidang, menambah ketegangan dalam ruangan persidangan.

Baca Juga: Disindir Otto Hasibuan Soal Sumpah Advokat Dicabut, Razman Arif Nasution Minta Maaf dan Janji Lebih Bermartabat!

Razman Anggap Sidang Tidak Netral

Menanggapi kekacauan yang terjadi, Razman Arif Nasution mengklaim bahwa Majelis Hakim bersikap tidak adil dalam memimpin jalannya sidang.

Ia mempertanyakan keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan sifat perkara yang sedang disidangkan.

Razman berpendapat bahwa materi kasus yang dibahas tidak berkaitan dengan unsur pornografi, serta tidak melibatkan anak di bawah umur sebagai pelapor.

Halaman:

Tags

Terkini