“Direktur BUMD yang tidak mampu menyetor dividen harus siap mundur dari jabatannya. Sebaliknya, jika mereka berhasil meningkatkan pendapatan, maka insentif tambahan akan diberikan sebagai bentuk apresiasi,” tegas Sugianto Nangolah.
Melalui berbagai langkah ini, DPRD Jawa Barat optimis dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah serta memperbaiki kinerja BUMD.
Dengan demikian, diharapkan PAD Jawa Barat dapat meningkat secara berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah.***