“Direktur BUMD yang tidak mampu menyetor dividen harus siap mundur dari jabatannya. Sebaliknya, jika mereka berhasil meningkatkan pendapatan, maka insentif tambahan akan diberikan sebagai bentuk apresiasi,” tegas Sugianto Nangolah.
Melalui berbagai langkah ini, DPRD Jawa Barat optimis dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah serta memperbaiki kinerja BUMD.
Dengan demikian, diharapkan PAD Jawa Barat dapat meningkat secara berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah.***
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Bahas Dampak Inpres 1/2025 dengan DPRD Bogor, Kaur, dan Solok, Efisiensi APBD Jadi Sorotan
Inpres 1/2025 Diimplementasikan di Jabar, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus DPRD Kabupaten Kolaka dan DPRD Jawa Barat
BBM Subsidi Bakal Dihapus? DPR RI Bantah Keras, Tenang, Subsidi Itu Masih Melekat dan Pemerintah Tetap Lindungi Rakyat!
Efisiensi Anggaran 2025, Komisi II DPRD Jabar Minta Program Prioritas Tidak Dipangkas Demi Kepentingan Masyarakat
DPRD Jabar Dorong Efisiensi Anggaran, Komisi II Pastikan Program Tetap Berjalan Optimal di Tengah Penyesuaian APBD
Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi DPRD Majalengka Soal Implementasi Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran