Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, telah menyiapkan skema pengajuan bantuan yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan kajian dan koordinasi oleh Biro Hukum Pemprov Jabar sebelum proses pendampingan dilaksanakan.
Melalui kegiatan ini, H. Arip Rachman berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani memperjuangkan hak-haknya tanpa rasa takut akan biaya atau prosedur hukum yang rumit.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, termasuk mereka yang paling rentan. Sosialisasi ini bagian dari komitmen kami agar hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***