Arip Rachman Tegaskan Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Sosialisasi Perda yang Digelar di Tasikmalaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 17 April 2025 | 08:02 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M, dalam acara sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M, dalam acara sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Arip Rachman, S.E., M.M, menegaskan bahwa hak atas pendampingan hukum secara gratis dijamin oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang digelar di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam acara tersebut, H. Arip Rachman menjelaskan bahwa Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keadilan sosial.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya

"Sebagai wakil rakyat, saya punya kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat mengetahui hak-haknya, termasuk hak atas bantuan hukum," ujarnya di hadapan tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Arip memaparkan, bantuan hukum yang dimaksud mencakup dua jenis layanan, litigasi dan nonlitigasi. Untuk kasus pidana dan perdata, pendampingan akan diberikan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Sedangkan bantuan nonlitigasi diberikan dalam bentuk konsultasi, mediasi, hingga negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baca Juga: Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

Yang menarik, pendampingan hukum ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun hanya berlaku bagi warga yang tergolong miskin berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau melalui surat rekomendasi dari kepala desa setempat.

“Bantuan ini bukan berupa dana, melainkan pendampingan oleh advokat atau lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Tujuannya agar masyarakat miskin tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Arip Rachman juga menekankan bahwa Perda ini bukan hanya tentang bantuan, tetapi juga mencakup aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan larangan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin

Koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X