Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, telah menyiapkan skema pengajuan bantuan yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan kajian dan koordinasi oleh Biro Hukum Pemprov Jabar sebelum proses pendampingan dilaksanakan.
Melalui kegiatan ini, H. Arip Rachman berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani memperjuangkan hak-haknya tanpa rasa takut akan biaya atau prosedur hukum yang rumit.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, termasuk mereka yang paling rentan. Sosialisasi ini bagian dari komitmen kami agar hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Jabar Dorong Efisiensi Anggaran, Komisi II Pastikan Program Tetap Berjalan Optimal di Tengah Penyesuaian APBD
Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi DPRD Majalengka Soal Implementasi Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta, Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan
DPRD Jawa Barat Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Kinerja BUMD dalam Studi Banding dengan DPRD DKI Jakarta
Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat