Arip Rachman Tegaskan Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Sosialisasi Perda yang Digelar di Tasikmalaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 17 April 2025 | 08:02 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M, dalam acara sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M, dalam acara sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. (D. Farhan Kamil)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, telah menyiapkan skema pengajuan bantuan yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan kajian dan koordinasi oleh Biro Hukum Pemprov Jabar sebelum proses pendampingan dilaksanakan.

Baca Juga: Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi

Melalui kegiatan ini, H. Arip Rachman berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani memperjuangkan hak-haknya tanpa rasa takut akan biaya atau prosedur hukum yang rumit.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat, termasuk mereka yang paling rentan. Sosialisasi ini bagian dari komitmen kami agar hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X