parlemen

Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

Rabu, 23 April 2025 | 19:14 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman gelar sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2015 di Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 23 April 2025. (D. Farhan Kamil)

Dukungan aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga tidak ada warga miskin yang terabaikan hak hukumnya.

Lebih dari sekadar memberikan bantuan, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan, pembinaan bagi lembaga pelaksana, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan hukum.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Kinerja BUMD dalam Studi Banding dengan DPRD DKI Jakarta

Selain itu, aturan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga Jawa Barat.

Dengan informasi yang disampaikan secara langsung dan jelas, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.***

Halaman:

Tags

Terkini