Dukungan aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga tidak ada warga miskin yang terabaikan hak hukumnya.
Lebih dari sekadar memberikan bantuan, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan, pembinaan bagi lembaga pelaksana, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan hukum.
Selain itu, aturan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga Jawa Barat.
Dengan informasi yang disampaikan secara langsung dan jelas, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.***