Dukungan aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga tidak ada warga miskin yang terabaikan hak hukumnya.
Lebih dari sekadar memberikan bantuan, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan, pembinaan bagi lembaga pelaksana, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan hukum.
Selain itu, aturan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga Jawa Barat.
Dengan informasi yang disampaikan secara langsung dan jelas, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi
Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting
Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman
DPRD Jawa Barat Bahas Dampak Inpres 1/2025 dengan DPRD Bogor, Kaur, dan Solok, Efisiensi APBD Jadi Sorotan
Inpres 1/2025 Diimplementasikan di Jabar, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus DPRD Kabupaten Kolaka dan DPRD Jawa Barat
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta, Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan