“Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan karena ketidakmampuannya mengakses bantuan hukum,” tegasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat miskin di Jawa Barat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.***