Mediapriangan.com - Ratusan warga Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memadati GOR desa pada Rabu, 23 April 2025, dalam rangka mengikuti penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015.
Kegiatan sosialisasi ini digagas langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M. Adapun Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Barat, sebuah bentuk perlindungan hukum bagi warga yang selama ini kesulitan menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Dalam pemaparannya, H. Arip Rachman menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Saya ingin masyarakat paham betul bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, asalkan memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu,” ujarnya.
Arip juga menjelaskan secara terperinci isi dari Perda tersebut, termasuk jenis bantuan hukum yang bisa diperoleh, mekanisme pengajuan, serta peran penting lembaga bantuan hukum yang telah diakreditasi.
Suasana sosialisasi berlangsung dengan sangat interaktif. Peserta dengan penuh semangat mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pengajuan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Arip Rachman, yang juga berasal dari Fraksi PDIP, menjawab setiap pertanyaan dengan lugas dan mudah dipahami.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antara dirinya sebagai wakil rakyat dengan masyarakat.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Usai Cetak Prestasi AA dalam Reformasi Hukum
“Transparansi dan keterbukaan seperti inilah yang membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tambah Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini.
Lebih lanjut, Arip berharap agar masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan perda ini agar penerapannya tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak
H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi
Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting
Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman
Perda No. 9 Tahun 2023 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Arip Rachman Soroti Inovasi Digital dan Upaya Optimalisasi PAD