“Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan karena ketidakmampuannya mengakses bantuan hukum,” tegasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat miskin di Jawa Barat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.***
Artikel Terkait
Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak
H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi
Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting
Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman
Perda No. 9 Tahun 2023 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Arip Rachman Soroti Inovasi Digital dan Upaya Optimalisasi PAD