Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 24 April 2025 | 17:49 WIB
Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sosialisasi perda Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman pada Rabu, 23 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sosialisasi perda Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman pada Rabu, 23 April 2025. (D. Farhan Kamil)

“Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan karena ketidakmampuannya mengakses bantuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Kinerja BUMD dalam Studi Banding dengan DPRD DKI Jakarta

Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat miskin di Jawa Barat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.

Dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X