Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., hadir mewakili eksekutif dan menyampaikan sambutan penting dalam rapat paripurna tersebut.
Wabup Asep mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam merumuskan dan menetapkan regulasi daerah yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Asep Sopari menegaskan bahwa keberadaan perda tak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan transformasi sosial dan pembangunan daerah.
“Perda sebagai alat transformasi sosial dan pembangunan, bukan hanya sebagai aturan administratif,” ungkapnya.
Wabup Asep juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan perda secara konsisten agar tidak berhenti di atas kertas saja.
Menurutnya, peraturan harus benar-benar dijalankan berdasarkan semangat kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.