Mediapriangan.com - Polemik seputar aktivitas tambang nikel di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menuai perhatian.
Sorotan publik kian tajam menyusul kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan tata kelola perizinan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan tambang.
"Lihat dulu tambang yang ada di Raja Ampat sesuai mekanisme atau tidak," ujar Hasbiallah saat ditemui awak media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia menekankan perlunya pendalaman terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang tersebut. Menurutnya, tindakan hukum harus segera dilakukan jika ada bukti pelanggaran.
"Benar-benar merusak alam atau tidak, kita mesti pendalaman," imbuhnya.
Hasbiallah juga menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang siapa pelaku pelanggaran.
"Kalau misalkan ada yang dilanggar, APH harus bertindak. Hukum itu tidak bisa pandang bulu. Siapa yang berbuat salah, ya salah," tegasnya.
Pernyataan dari politisi ini muncul di tengah maraknya kritik dari para aktivis lingkungan dan masyarakat sipil yang menentang keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Mereka menilai kawasan ini merupakan wilayah konservasi yang rentan dan perlu dilindungi dari aktivitas ekstraktif.