Sebagai langkah awal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel.
Keputusan ini berlaku mulai Kamis, 5 Juni 2025, sembari menunggu hasil verifikasi tim inspeksi terkait izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang tersebut.
Langkah pemerintah pusat dan desakan dari DPR diharapkan bisa membawa kejelasan hukum serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.***