hukum

Bambang Raya Resmi Tersangka Kasus Karaoke Striptis, Hanura Siapkan Tim Hukum dan Minta Hormati Proses Hukum

Minggu, 8 Juni 2025 | 21:18 WIB
Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya. (Instagram/bambangraya_)

 

Mediapriangan.com - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Penetapan ini merupakan buntut dari penggerebekan sebuah tempat hiburan di Semarang yang diduga menyediakan layanan striptis.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jateng melakukan penggerebekan terhadap Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus APK, Dua Pembobol Rekening Diringkus, Pensiunan Kehilangan Rp 304 Juta

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tempat hiburan malam tersebut dimiliki oleh Bambang Raya.

Penyidik pun menjerat Bambang dengan Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan.

Menanggapi status hukum salah satu kadernya, DPP Partai Hanura menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum untuk membela Bambang Raya.

Baca Juga: Kasus dr Aulia Risma, Zara Akui Tekanan Senior dan Sistem Kasta di PPDS Undip Pengaruhi Tindakannya

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyampaikan bahwa tim hukum tengah disiapkan.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Adil kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.

Meski begitu, Adil menegaskan bahwa partainya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi dan Rampas Uang Puluhan Juta Lalu Kabur

"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah,” tutur Adil.

Halaman:

Tags

Terkini