Mediapriangan.com - Kasus dugaan jual beli kursi atau jatah masuk dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, mencuat ke permukaan dan menuai sorotan luas di media sosial.
Praktik yang diduga melibatkan oknum di lingkungan pendidikan ini diketahui menyasar empat sekolah di Bandung, dan kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," ujar Fajar dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Sementara itu, perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hagnyono, turut menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak jika laporan masyarakat mengarah pada dugaan pidana yang bisa dibuktikan secara hukum.
"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," ujar Hagnyono.
"Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Farhan menyebut bahwa sanksi bisa berupa peringatan keras hingga sanksi pidana, tergantung dari hasil penyelidikan.
"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.
Farhan juga membeberkan dugaan harga jual beli kursi tersebut, yang disebut mencapai jutaan rupiah.