- Pemberdayaan di sektor ekonomi, pendidikan, dan kepemimpinan,
- Pelindungan fisik dan mental terhadap perempuan korban kekerasan,
- Sistem informasi dan pemantauan pelindungan perempuan di Jawa Barat.
Dasar hukum perda ini juga kuat, mengacu pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 A–J, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Tujuan utama dari perda ini antara lain:
- Meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan,
- Mendorong kepemimpinan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan,
- Memperkuat keterampilan perempuan dalam mengelola usaha kecil hingga skala industri,
- Memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh kepada perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini, memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat bisa berdampak nyata di masyarakat,” tegas Arip.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari aparat pemerintah, tokoh agama, hingga warga biasa, untuk berperan aktif mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami pentingnya regulasi ini, sehingga pemberdayaan dan pelindungan perempuan tidak hanya menjadi wacana, melainkan budaya bersama yang dijunjung tinggi di Jawa Barat.***