Mediapriangan.com - Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Menurut Misbakhun, besaran tunjangan rumah sama sekali tidak ditentukan oleh DPR, melainkan sepenuhnya merupakan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota DPR berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta.
Karena itu, tunjangan rumah dianggap perlu agar mereka bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Instruksikan Penundaan Rencana Kenaikan Pajak Daerah, Ini Alasannya
Misbakhun juga menekankan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta tersebut merupakan standar harga yang ditetapkan untuk pejabat negara.
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan tersebut.
“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkasnya.***