Mediapriangan.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik usai aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Salah satu poin penting dari tuntutan 17 plus 8 adalah desakan agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU yang sudah mandek sejak 2009 ini.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini memiliki komitmen politik yang sama untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
“Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Menurut Supratman, pembahasan RUU Perampasan Aset diyakini akan berjalan lebih cepat karena saat ini sudah berstatus sebagai inisiatif DPR.
“Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa prosesnya masih menunggu penyelesaian RUU KUHAP sebelum bisa dibawa ke tahap final.
Rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah digelar untuk mengevaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Hasil rapat itu diharapkan dapat memuluskan masuknya RUU Perampasan Aset ke tahap pembahasan utama.
Dorongan agar regulasi ini segera disahkan semakin kuat, terutama karena para demonstran memberi tenggat waktu satu tahun.
Mereka menuntut DPR dan pemerintah membuktikan keseriusan memberantas korupsi dengan menghadirkan instrumen hukum yang memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif.