Penyidikan dilakukan di Jawa Timur karena dianggap lebih efektif mengingat banyaknya travel yang terlibat di daerah tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, aturan tersebut diubah melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota menjadi 50:50.
Kebijakan itu membuat jemaah bisa langsung berangkat, namun dana yang seharusnya dikelola pemerintah untuk subsidi haji reguler menjadi berkurang. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mencari siapa saja oknum Kemenag yang menerima aliran dana.***