Penyidikan dilakukan di Jawa Timur karena dianggap lebih efektif mengingat banyaknya travel yang terlibat di daerah tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, aturan tersebut diubah melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota menjadi 50:50.
Kebijakan itu membuat jemaah bisa langsung berangkat, namun dana yang seharusnya dikelola pemerintah untuk subsidi haji reguler menjadi berkurang. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mencari siapa saja oknum Kemenag yang menerima aliran dana.***
Artikel Terkait
Tanggapi OTT KPK Wamenaker Noel, Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas, Siap Copot Jika Terlibat Korupsi
Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Laode Syarief Tegaskan Noel Tidak Layak Diberikan untuk Kasus Korupsi
Presiden Prabowo Tegaskan Bela Rakyat, Usut Kerusuhan Demo dan Siap Hadapi Mafia serta Korupsi Tanpa Kompromi
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
Adam Deni Siap Datangi KPK Minggu Depan, Bongkar Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dan Pastikan Bukti Masih Aman
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta