Data Dijual dengan Kripto
Hasil penyidikan juga menemukan bahwa WFT memiliki banyak data dari berbagai institusi di dalam dan luar negeri.
Data-data itu diperjualbelikan di dark web dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency.
“Pelaku mengklaim memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun luar negeri, dan itu diperjualbelikan dengan pembayaran kripto,” imbuh Fian.
Kronologi Kasus dan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Tersangka diduga mengunggah database nasabah dan bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut.
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor
“Pelaku mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah. Niatnya adalah untuk melakukan pemerasan,” ungkap AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Direktorat Reserse Siber.
Barang bukti yang disita berupa perangkat digital, komputer, ponsel, serta berbagai tampilan akun nasabah bank swasta yang diduga hasil retasan.
Kini, tersangka WFT alias Bjorka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam aksi peretasan ini.***