Sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama dengan Pertamina dan menetapkan harga kontrak yang terlalu tinggi.
Akibat perbuatan Riza Chalid, Kejagung mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, mencakup transaksi dalam dan luar negeri.
Dengan status hukum yang kini melibatkan otoritas internasional, Kejagung menegaskan akan terus memantau koordinasi dengan Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid di luar negeri hingga berhasil ditangkap.***