Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo tidak bisa diputuskan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu terkait keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Mahfud, langkah penyidik kepolisian dalam memproses laporan tersebut terkesan terburu-buru karena pokok perkara, yakni soal keaslian ijazah, belum pernah diuji di pengadilan.
“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menentukan keaslian sebuah dokumen bukanlah kepolisian, melainkan hakim.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.
Usulan Hukum: Kasus Belum Layak Diterima
Dalam pandangannya, Mahfud MD menilai seharusnya tuntutan terhadap Roy Suryo ditolak sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard karena belum ada pembuktian atas keaslian ijazah Jokowi.
"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud MD.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.
Ia menambahkan, seharusnya pengujian keaslian ijazah dilakukan lebih dahulu lewat jalur perdata. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah secara hukum.
Peran UGM Dinilai Sebatas Konfirmasi Formal
Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti posisi UGM dalam polemik ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai kampus tersebut hanya perlu memberikan konfirmasi administratif mengenai penerbitan ijazah tanpa terlibat dalam perdebatan publik.