Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan perubahan batas wilayah akibat tertutupnya saluran air oleh bangunan. Menurut Anang, batas wilayah merupakan bagian dari aset negara yang tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi.
“Batas wilayah tidak bisa diperlakukan sembarangan. Harus dibuka kembali sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
DPRD pun meminta Wali Kota Tasikmalaya beserta tim teknis segera mengambil langkah konkret.
Anang menegaskan, jika surat penghentian pekerjaan diabaikan, penyegelan harus segera dilakukan, bahkan hingga ke ranah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran lanjutan.
“Kalau segel dilanggar, jangan ragu bawa ke proses hukum. Ini menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron, menyayangkan polemik tersebut baru mencuat ketika pembangunan sudah berjalan.
Baca Juga: Penjualan Online Kian Marak, 40 Persen Pedagang Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Gulung Tikar
Ade mengklaim bahwa pihaknya telah menempuh prosedur perizinan, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami merasa persoalan ini seharusnya sudah selesai sejak awal proses perizinan,” ujarnya.
Terkait tudingan penutupan saluran irigasi, Ade mengaku tidak mengetahui keberadaan saluran tersebut karena kondisi lahan saat dibeli sudah berupa tanah dengan bangunan penahan. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
“Kami akan membangun kembali tanda batas wilayah sesuai instruksi. Untuk saluran air, kami juga telah membuat saluran buatan berdasarkan arahan dari dinas terkait,” pungkasnya.***