Ia juga meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, untuk pendidikan tingkat SMP ke bawah, termasuk PAUD dan madrasah tertentu, merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Arip Rachman Temukan Irigasi Tak Optimal dan Minim PJU di Sukarame Tasikmalaya
Terkait permohonan bantuan hibah, Arip menegaskan bahwa sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini seluruh bantuan hibah untuk yayasan ditiadakan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pemfokusan APBD pada pembangunan infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Jawa Barat.
Di sisi lain, Arip mendorong pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti dari sektor pariwisata dan optimalisasi retribusi pajak.
“Dengan peningkatan PAD, diharapkan di tengah efisiensi APBD, pemerintah daerah secara bertahap dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.***