Ia juga meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, untuk pendidikan tingkat SMP ke bawah, termasuk PAUD dan madrasah tertentu, merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Arip Rachman Temukan Irigasi Tak Optimal dan Minim PJU di Sukarame Tasikmalaya
Terkait permohonan bantuan hibah, Arip menegaskan bahwa sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini seluruh bantuan hibah untuk yayasan ditiadakan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pemfokusan APBD pada pembangunan infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Jawa Barat.
Di sisi lain, Arip mendorong pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti dari sektor pariwisata dan optimalisasi retribusi pajak.
“Dengan peningkatan PAD, diharapkan di tengah efisiensi APBD, pemerintah daerah secara bertahap dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kebijakan Pemprov Jabar Soal Hibah Pesantren Disorot Saat Reses H. Arip Rachman di Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya
Arip Rachman Ajak Warga Kabupaten Tasikmalaya Taat Pajak, Ungkap Alasan Pentingnya Awasi Pembangunan Daerah
Cegah Proyek Asal Jadi, Arip Rachman Minta Warga Sariwangi Turut Pantau Pembangunan
Arip Rachman Serap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Bahas Penghapusan Denda BPJS dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Politik Uang Merusak Demokrasi dan Melahirkan Pemimpin Transaksional, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Dorong Penguatan Pendidikan Politik Berbasis Nilai Pancasila di Sekolah