Situasi ini menggambarkan betapa Warga Aceh Tamiang masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan bahwa hingga kini Aceh Tamiang masih termasuk daerah dengan status tanggap darurat. Bersama Aceh Tengah dan Pidie Jaya, wilayah tersebut dinilai masih membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan Pascabanjir Aceh.
Meski secara umum Provinsi Aceh telah memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan, kondisi Warga Aceh Tamiang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Akses ke sejumlah wilayah masih terbatas, sementara distribusi bantuan logistik belum merata, membuat pemanfaatan Gabah Terendam Banjir menjadi pilihan terakhir.
Berdasarkan pengumuman Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, masa transisi darurat menuju pemulihan ditetapkan berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Selama periode tersebut, penanganan Pascabanjir Aceh difokuskan pada pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan dasar, dan dukungan bagi Warga Aceh Tamiang yang masih bertahan dengan segala keterbatasan.***