“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan serta dokumen AMDAL. Jika tidak, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan,” katanya.
Baca Juga: Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari, Membuka Polemik Ditubuh PDIP Kota Tasikmalaya
Terkait langkah pemerintah kecamatan yang meminta penghentian aktivitas penambangan, Andi menilai hal tersebut sebagai langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu oleh berbagai lembaga yang memiliki kewenangan.
“Penanganan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada koordinasi antara pemerintah daerah, dinas ESDM, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum agar penegakan hukum berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, laporan serta kepedulian warga terhadap kerusakan pesisir menjadi faktor penting dalam mendorong pemerintah mengambil tindakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa pengawasan dari masyarakat, praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak sering kali sulit terdeteksi,” ujarnya.
Ia berharap kasus tambang pasir ilegal di Muara Cikalong menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di wilayah Tasikmalaya Selatan.
“Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Jika tidak, yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga generasi masa depan,” pungkasnya.***