Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 menjadi pengingat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran.
" Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 menjadi alarm untuk mengevaluasi efisiensi struktur anggaran yang ada, " Katanya.
Dengan kondisi fiskal yang menurun serta dampak pemangkasan TKD, Pemkot Tasikmalaya menghadapi tantangan dalam pengelolaan belanja pegawai, termasuk PPPK.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jabar Turun Usai Idulfitri, Harga Cabai Turun dan Harga Daging Sapi Turun
Namun Heri menegaskan, peningkatan belanja pegawai tidak semata diarahkan kepada PPPK saja, melainkan perlu dibarengi dengan pembenahan sumber pendapatan daerah dan pengurangan kebocoran anggaran.
" Saya kira Pemkot Tasikmalaya dapat menjadikan momentum ini untuk membenahi sumber pendapatan daerah, menekan sumber pemborosan serta efisiensi struktur anggaran," ujarnya.***