Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 menjadi pengingat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran.
" Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 menjadi alarm untuk mengevaluasi efisiensi struktur anggaran yang ada, " Katanya.
Dengan kondisi fiskal yang menurun serta dampak pemangkasan TKD, Pemkot Tasikmalaya menghadapi tantangan dalam pengelolaan belanja pegawai, termasuk PPPK.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jabar Turun Usai Idulfitri, Harga Cabai Turun dan Harga Daging Sapi Turun
Namun Heri menegaskan, peningkatan belanja pegawai tidak semata diarahkan kepada PPPK saja, melainkan perlu dibarengi dengan pembenahan sumber pendapatan daerah dan pengurangan kebocoran anggaran.
" Saya kira Pemkot Tasikmalaya dapat menjadikan momentum ini untuk membenahi sumber pendapatan daerah, menekan sumber pemborosan serta efisiensi struktur anggaran," ujarnya.***
Artikel Terkait
OJK Libatkan Penyuluh Agama Kota Tasikmalaya untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi Keuangan
Respons Cepat Kebakaran Toko Perabotan di Kota Tasikmalaya, Polisi Tiba di TKP 7 Menit Setelah Laporan 110
Kronologi Kebakaran Toko Perabotan di Kota Tasikmalaya, Api Cepat Membesar karena Barang Mudah Terbakar
Harga Telur Melonjak di Kota Tasikmalaya, Warga Berburu Telur Pecah di Pasar Cikurubuk Jelang Lebaran
Lebaran Semakin Dekat, Jasa Permak Pakaian di Kota Tasikmalaya Banjir Pesanan
Liga Sabrengna 2026 Resmi Dibuka, Dedi Mulyadi Dorong Kolaborasi dan Pembenahan Stadion Arcamanik