Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas. Atas laporan tersebut, berdasarkan petunjuk dari korban dan sejumlah saksi, kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan para pelaku didalam mobil di Jalan Raya mangkubumi (mangin) kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Para pelaku dikenakan Pasal penipuan dan/atau pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 492 dan/atau 482 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan dijerat Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," Katanya.
Adapun kerugian yang diderita korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 60.000.000.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya Yudi Hendrawan menegaskan, semua tersangka dalam kasus tersebut bukan anggota bea cukai.
"Termasuk semua dokumen yang para pelaku bawa bukan dokumen dari direktorat bea dan cukai baik itu name tag, surat perintah atau dokumen lainnya bukan yang dikeluarkan dari direktorat bea dan cukai," tegasnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Yudi Hendrawan, pihaknya akan melakukan evaluasi baik secara internal maupun eksternal.
"Dengan kejadian ini kami akan meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke masyarakat. Kita juga mewajibkan tiap melakukan kegiatan anggota wajib membawa dokumen bea cukai," tegasnya.***