Bea Cukai Gadungan di Tasikmalaya Gondol Rp60 Juta, Modus Gerebek Rokok Ilegal Pakai Name Tag Wartawan

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB
Polres Tasikmalaya Kota bekuk komplotan penipuan bermodus petugas Bea Cukai. Pelaku sasar penjual rokok ilegal dan lakukan pemerasan Rp60 juta. (Dok. AMS)
Polres Tasikmalaya Kota bekuk komplotan penipuan bermodus petugas Bea Cukai. Pelaku sasar penjual rokok ilegal dan lakukan pemerasan Rp60 juta. (Dok. AMS)

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas. Atas laporan tersebut, berdasarkan petunjuk dari korban dan sejumlah saksi, kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan para pelaku didalam mobil di Jalan Raya mangkubumi (mangin) kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Para pelaku dikenakan Pasal penipuan dan/atau pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 492 dan/atau 482 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan dijerat Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jawa Barat Tinjau Pos Terpadu Technopark Polres Tasikmalaya Kota

"Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," Katanya.

Adapun kerugian yang diderita korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 60.000.000.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya Yudi Hendrawan menegaskan, semua tersangka dalam kasus tersebut bukan anggota bea cukai.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral, Matangkan Operasi Ketupat Lodaya 2026 Jelang Idul Fitri

"Termasuk semua dokumen yang para pelaku bawa bukan dokumen dari direktorat bea dan cukai baik itu name tag, surat perintah atau dokumen lainnya bukan yang dikeluarkan dari direktorat bea dan cukai," tegasnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Yudi Hendrawan, pihaknya akan melakukan evaluasi baik secara internal maupun eksternal.

"Dengan kejadian ini kami akan meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke masyarakat. Kita juga mewajibkan tiap melakukan kegiatan anggota wajib membawa dokumen bea cukai," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X