JAKARTA, Mediapriangan.com - Tabir gelap operasional judi online skala lintas negara di kawasan Jakarta Barat akhirnya tersingkap. Aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas ratusan warga asing yang menyamar sebagai pelancong, namun nyatanya mengelola situs perjudian ilegal dari sebuah markas di kawasan Hayam Wuruk.
Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini mengungkap betapa masifnya pergerakan jaringan judol internasional yang memanfaatkan celah dokumen imigrasi.
Sebanyak 321 WNA dari berbagai negara di Asia terjaring dalam operasi tangkap tangan saat sedang sibuk mengoperasikan sistem perjudian.
Operasi Tangkap Tangan di Jantung Kota
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan saat aktivitas ilegal tersebut tengah berlangsung. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, menjadi pukulan telak bagi para operator nakal ini.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Komposisi para pelaku didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Baca Juga: Gurita Minimarket, Produk Impor, dan Judol, UMKM di Desa Terjepit Ancaman Berkepanjangan
Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal
Salah satu temuan krusial dalam kasus ini adalah penggunaan visa wisata oleh seluruh pelaku. Padahal, mereka menetap dan bekerja secara ilegal selama berbulan-bulan di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki izin kerja resmi.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," tegas Wira.