Karena aktivitas judi online ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan, masa berlaku izin tinggal mereka dipastikan sudah terlampaui. Pelanggaran administratif ini memperberat status hukum mereka di tanah air.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa durasi tinggal para pelaku telah menyalahi aturan hukum keimigrasian yang berlaku.
"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasia," jelas Untung.
Kesadaran Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa mayoritas pelaku bukan merupakan korban penipuan kerja, melainkan menyadari sepenuhnya pekerjaan yang mereka ambil. Lokasi operasional pun sengaja dipilih di area hunian agar tidak mencolok.
"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkap Wira.
Terkait motif kedatangan para 321 WNA tersebut ke Indonesia, Wira menyebutkan adanya unsur kesengajaan dari sebagian besar pelaku untuk terlibat dalam jaringan judol internasional.
"Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," sambungnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tumpukan barang bukti berupa ratusan unit komputer, laptop, ponsel, perangkat jaringan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
Pengejaran Terhadap Aktor Intelektual
Meski telah menangkap ratusan operator, Polri menegaskan tidak akan berhenti pada level koordinator lapangan. Fokus penyidikan saat ini adalah mencari sosok "bos besar" yang mengendalikan operasional masif ini di Jakarta Barat.
"Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ucap Wira.
Artikel Terkait
Angga Nugraha Jalani Pemeriksaan 29 Pertanyaan Usai Laporkan Budi Arie Terkait Dugaan Fitnah Judi Online
Curhat Soal Suami Kecanduan Judi Online, Kini Chikita Meidy Dilaporkan Balik atas Dugaan KDRT oleh Indra Adhitya
Istana Ancam Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol, Deposit Judi Online Warga RI Tembus Rp957 Miliar
Tembak 3 Polisi dan Terlibat Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI!
PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Dormant, Ternyata Jadi Target Kejahatan dan Sarang Dana Judi Online?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ingatkan Bahaya Gawai, Game Kekerasan dan Judi Online Ancam Anak Jadi Mager dan Emosional