hukum

Kedok Visa Wisata Terbongkar, 321 WNA Jaringan Judol Internasional di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 11 Mei 2026 | 16:52 WIB
Polisi bongkar markas 321 WNA jaringan judol internasional di Jakbar yang gunakan visa wisata. Simak kronologi dan rincian penangkapannya di sini. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Karena aktivitas judi online ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan, masa berlaku izin tinggal mereka dipastikan sudah terlampaui. Pelanggaran administratif ini memperberat status hukum mereka di tanah air.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Beber Alasan 7 Juta Warga Dicoret dari Daftar Bansos, Ini Kaitannya dengan Judol dan DTSEN

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa durasi tinggal para pelaku telah menyalahi aturan hukum keimigrasian yang berlaku.

"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasia," jelas Untung.

Kesadaran Pelaku dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa mayoritas pelaku bukan merupakan korban penipuan kerja, melainkan menyadari sepenuhnya pekerjaan yang mereka ambil. Lokasi operasional pun sengaja dipilih di area hunian agar tidak mencolok.

Baca Juga: Gelap Mata Akibat judi online, Pemuda di Lahat Tega Lakukan mutilasi ibu kandung dan Kubur Jasad di Kebun

"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkap Wira.

Terkait motif kedatangan para 321 WNA tersebut ke Indonesia, Wira menyebutkan adanya unsur kesengajaan dari sebagian besar pelaku untuk terlibat dalam jaringan judol internasional.

"Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," sambungnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tumpukan barang bukti berupa ratusan unit komputer, laptop, ponsel, perangkat jaringan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Fenomena Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Kejagung Sebut 2.156 Pelaku Sudah Divonis, Mayoritas Usia Produktif

Pengejaran Terhadap Aktor Intelektual

Meski telah menangkap ratusan operator, Polri menegaskan tidak akan berhenti pada level koordinator lapangan. Fokus penyidikan saat ini adalah mencari sosok "bos besar" yang mengendalikan operasional masif ini di Jakarta Barat.

"Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ucap Wira.

Halaman:

Tags

Terkini