TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional dimanfaatkan Kodim 0612/Tasikmalaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya untuk menyatakan perang terhadap maraknya judi online, pinjaman online ilegal, hingga berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kini semakin mengancam masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertema “Deklarasi dan Edukasi Keuangan: Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal” yang digelar di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/5/2026).
Kegiatan diikuti anggota TNI dari jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya dan berlangsung penuh semangat nasionalisme.
Baca Juga: Kodim 0612/Tasikmalaya dan OJK Tabuh Genderang Perang Lawan Judi Online Serta Pinjol Ilegal
Selain deklarasi bersama, kegiatan juga diisi edukasi mengenai bahaya kejahatan finansial digital yang kini semakin berkembang memanfaatkan teknologi modern.
Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya melalui Kasdim Mayor Czi Wawan MN menegaskan, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesiapan mental serta pemahaman masyarakat agar tidak mudah terjerat praktik ilegal.
Menurutnya, judi online maupun pinjaman online ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius yang dapat menghancurkan kondisi ekonomi keluarga hingga stabilitas sosial masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Banjar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan Awal Bulan Zulhijah di Lapas Kelas II B Gunung Putri
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan mental dan pengetahuan. Prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Herawati mengungkapkan, ancaman aktivitas keuangan ilegal kini semakin kompleks.
Selain judi online dan investasi bodong, pelaku kejahatan digital mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan penipuan.
Ia menyebut salah satu modus yang mulai marak yakni “silence call” atau panggilan tanpa suara yang diduga digunakan untuk merekam sampel suara korban sebelum disalahgunakan untuk aksi penipuan digital.