"Modus operandi tersangka YRN menawarkan dan menjanjikan kepada para korban di Banjar dapat membuka SPPG," kata Ade.
Tawaran manis tersebut rupanya mengikat para korban hingga mereka bersedia menyerahkan modal dalam jumlah besar tanpa memeriksa keabsahan pendaftaran SPPG online yang menjadi standar baku operasional saat ini. "(Hal itu) dengan syarat memberikan uang Rp75 juta hingga Rp150 juta," tambah Ade.
Kasus penipuan dapur MBG ini awalnya terendus setelah adanya dua laporan kepolisian yang masuk di wilayah Bandung dan Banjar pada awal Januari 2026. Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai aktor utama di balik bisnis gelap tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka yang masing-masing berinisial YRN, OSP, AY, dan AN telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Polda Jabar. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran intensif di lapangan guna menyeret para pelaku ke meja hijau.***