hukum

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah

Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar. (Threads/dwiutariri)

 

Mediapriangan.com - Kasus Hanania Travel yang diduga merugikan ratusan calon jemaah umrah kini memasuki tahap hukum yang lebih serius. Kepolisian telah menetapkan pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan para korban yang mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan.

Penetapan tersangka Hanania Travel dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma International. Dalam perkara ini, polisi menduga telah terjadi penipuan umrah dan penggelapan dana jemaah yang menyebabkan kerugian sangat besar.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp12 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari laporan kolektif yang diajukan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh Hanania Travel.

Baca Juga: Babak Baru Skandal Suap DJKA, KPK Bidik Klaster Kepala Balai Kemenhub Terkait Aliran Gratifikasi Proyek Kereta Api

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut pada 28 Mei 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan ASF sebagai tersangka Hanania Travel.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Polisi mengungkapkan terdapat dua laporan berbeda yang saat ini ditangani. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dicatat mencapai Rp12,14 miliar.

Baca Juga: Aksi Arogan Driver Taksi Online Rusak Mobil Pengendara Lain Berujung Sanksi, Polisi Mulai Lacak Kronologi Kejadian

Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penipuan umrah tersebut. Sementara itu, laporan kedua berasal dari pelapor berinisial NN dengan jumlah korban dua orang dan nilai kerugian sekitar Rp78,8 juta. Penanganan laporan kedua masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut kepolisian, modus yang digunakan dalam kedua laporan memiliki pola serupa. Para calon jemaah umrah dijanjikan keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun pada kenyataannya tidak dapat diberangkatkan.

Seiring berkembangnya kasus Hanania Travel, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban. Langkah ini dilakukan untuk mendata kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jemaah tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Skenario Fadia Arafiq Mobilisasi Pekerja Outsourcing di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024

Sebelumnya, perhatian publik sempat tertuju pada video yang beredar di media sosial ketika sejumlah calon jemaah umrah mendatangi kantor Hanania Travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta kejelasan terkait keberangkatan yang tertunda.

Halaman:

Tags

Terkini